Saturday, February 16, 2008

Insurance Broker

Broker Asuransi, Menawarkan Kemudahan bagi Tertanggung

JAKARTA - Kalau Anda hendak berasuransi, namun kebingungan mendapatkan produk dan perusahaan asuransi yang sesuai dengan profil risiko yang anda hadapi, tidak ada salahnya kalau anda menggunakan jasa broker asuransi. Jangan khawatir dengan broker yang satu ini, anda tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.

Belum banyak memang yang mengetahui profesi broker asuransi ini. Bahkan tak jarang banyak pula yang salah persepsi bahwa tertanggunglah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi.

”Padahal masyarakat pengguna jasa asuransi tidak perlu memberikan fee (bayaran) kepada jasa broker asuransi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Kapler Arifin Marpaung kepada SH, Minggu (12/1).
Broker asuransi bukan hanya menjadi penghubung antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus memberi jasa konsultasi bagi calon tertanggung. Sebab bisa saja calon tertanggung masih kebingungan memilih perusahaan asuransi yang tepat sesuai profil resikonya, apalagi industri asuransi kini makin kompetitif dengan jumlah perusahaan asuransi yang kian bertambah banyak.

”Broker asuransi inilah yang akan memilihkan perusahan asuransi yang aman bagi tertanggung. Tertanggung akan mendapatkan konsultasi perasuransian, produk asuransi yang kompetitif dan premi yang wajar,” kata Kapler Arifin.
Bukan hanya itu saja, broker asuransi jugalah yang akan mengurusi penyelesaian ganti rugi (klaim) apabila di kemudian hari terjadi klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus sendiri. Lagi-lagi, mereka tidak akan memungut biaya sepeser pun kepada tertanggung. Jelas ini sangat membantu, karena acapkali tertanggung kesulitan mengurus klaim asuransi.

Lantas dari mana perusahaan broker asuransi mendapatkan bayaran?
Menurut Kapler, pendapatan broker berasal dari perusahaan asuransi yang telah dipilih tertanggung, tentu saja atas nasihat broker. Fungsi broker tak ubahnya sebagai tenaga pemasaran bagi perusahaan asuransi, sehingga komponen biaya pemasaran, survei dan administrasi yang terdapat dalam premi menjadi bagian broker.


Copyright © Sinar Harapan 2002

No comments: