Saturday, February 16, 2008

Kiat Memilih Perusahaan Asuransi

Kiat Memilih Perusahaan Asuransi
Pengantar:

Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3153581, surat dialamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jl. Raden Saleh No. 1B-1D Cikini, Jakarta Pusat 10430, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.

Ketika seseorang mau mengasuransikan harta bendanya, banyak yang bingung: perusahaan mana yang bonafid dan terpercaya. Kiat-kiat berikut ini bisa membantu Anda dalam menemukan perusahaan asuransi yang tepat!
Masyarakat di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Singapura, hampir tidak mempunyai problem mencari perusahaan asuransi yang kredibel. Sebab, di sana sudah ada peringkatnya. Perusahaan-perusahaan yang bonafit dan modalnya likuid, diberi peringkat triple “A” (AAA) dan dibawahnya “BBB”. Perusahaan yang berada di median tengah, dinilai “CCC”, dan yang sudah ‘gawat’ kondisinya diberi nilai “DDD”.
Peringkat ini tentu saja dapat dipercaya karena dilakukan oleh lembaga-lembaga independen. Lembaga-lembaga itu membuat peringkat berdasarkan tiga katagori, yakni: kondisi keuangan perusahaan, kemampuan membayar klaim dan mutu pelayanan yang diberikan. Dua lembaga pemeringkat yang cukup berpengaruh adalah Standard&Poor’s (S&P) dan AM Best. Reputasi kedua lembaga ini sudah dikenal di seluruh dunia dan dijadikan sebagai acuan dalam memilih perusahaan asuransi.
Sayangnya, lembaga pemeringkat seperti S&P dan AM Best, belum banyak dikenal di Indonesia, sehingga masyarakat yang ingin berasuransi, harus berusaha dan mencari sendiri informasi perusahaan yang akan diikuti. Bagi yang awam, hal ini tentu saja sulit. Bukan saja karena informasi yang dibutuhkan itu tidak tersedia, tapi bila tersedia juga, mereka kesulitan menganalisanya.
Untuk membantu memilih perusahaan asuransi, dibawah ini kami utarakan beberapa acuan yang bisa digunakan. Acuan ini tentu saja tidak bersifat multak, melainkan sekedar wawasan.

1. Premi
Banyak yang tergiur membeli produk karena harganya rendah. Cara ini tentu tidak bisa diterapkan dalam berasuransi, sebab premi (harga) yang murah berkorelasi erat dengan ketidakmampuan membayar klaim. Jadi, bila ada agen atau perusahaan yang menawarkan premi yang rendah atau diskon yang tinggi, jangan cepat-cepat tergoda. Coba bandingkan dengan penawaran dari perusahaan lain. Usahakan agar produk yang diminta sama kondisi dan persyaratannya, sehingga perbandingan yang dibuat lebih ‘comparable’.

2. Besar-kecilnya perusahaan
Tidak dapat dipungkiri, organisasi besar dengan jumlah cabang yang tersebar dimana-mana, kerap pula dijadikan sebagai kriteria memilih perusahaan penanggung. Akan tetapi, pertimbangan ini sudah tidak relevan lagi, karena pada kenyataannya banyak perusahaan yang besar (konglomerasi) collapse.

3. Laporan keuangan
Cara terbaik menganalisa kondisi perusahaan adalah lewat laporan keuangannya. Sekarang, peraturan perundang-undangan sudah mewajibkan perusahaan asuransi mengumumkan laporan keuangannya di media massa, sehingga masyarakat bisa memantau perusahaan yang hendak diikuti. Persoalannya adalah tidak semua orang bisa menganalisa neraca keangan.
Namun, jika inilah satu-satunya informasi yang tersedia, maka hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi underwriting dan operasional-nya. Perusahaan yang baik tentu saja menunjukkan profit pada keduanya. Kesulitannya, tidak semua perusahaan asuransi mempunyai financial statement seperti itu. Selain itu boleh jadi underwriting dalam laporan menunjukkan loss, dan itu tidak berarti reputasi keuangan perusahaan yang bersangkutan jelek. Oleh karena itu, perlu juga dilihat sisi operational-nya. Kendati sisi underwriting rugi, bila secara keseluruhan menunjukkan untung, maka kinerja keuangan perusahaan masih tergolong baik.

4. Manajemen
Orang-orang yang duduk di posisi manajemen perusahaan, bisa juga dipakai untuk menilai kredibilitas suatu perusahaan asuransi. Bila yang duduk di top management adalah orang-orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dan profesional di bidangnya, maka kita boleh yakin dan percaya bahwa perusahaan itu memang bisa diandalkan.
Indikator lain adalah perusahaan reasuransi yang mendukung perusahaan tersebut. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberi jasa dalam penanggulangan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Umumnya, perusahaan-perusahaan asuransi mengasuransikan kembali risiko yang ditanggungnya kepada perusahaan reasuransi. Dalam hal ini, kekuatan perusahaan asuransi terlihat juga dari cara bagaimana mereka mereasuransikan risiko. Jadi hal yang perlu diperhatikan adalah, apakah perusahaan reasuransi yang dipakai memiliki peringkat resmi atau tidak (misalnya dari S&P).

5. Informasi dari teman atau rekan
Cara yang paling mudah dan aman adalah bertanya kepada teman atau kenalan yang tahu mengenai reputasi perusahaan asuransi tertentu, terutama orang-orang yang sudah jadi pemegang polis. Melalui mereka, kita bisa tahu bagaimana kondisi perusahaan tersebut.

6. Broker (Pialang) asuransi
Anda juga bisa datang ke perusahaan pialang (broker) asuransi. Perusahaan pialang adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan dan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Para pemula yang hendak berasuransi banyak juga yang memanfaatkan jasa broker ini. Namun demikian, tidak jarang juga perusahaan pialang didirikan oleh perusahaan asuransi, sehingga sikap mereka mungkin jadi kurang obyektif.

7. Pemeringkatan yan dilakukan majalah
Majalah sering melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan asuransi dengan mempertimbangkan kategori-kategori penting seperti, kondisi keuangan perusahaan, kemampuan membayar klaim, dan lain-lan. Pemeringkatan ini bisa juga dijadikan acuan awal dalam mempertimbangkan perusahaan asuransi bonafit. Karena pemeringkatan dilakukan secara independent dan dilakukan oleh para pakar dibidangnya. Namun, biasanya mereka hanya terfokus pada unsure keuanganyannya saja.

Menyelesaikan masalah bila terjadi perselisihan
Bisnis asuransi dilakukan atas dasar kepercayaan, namun, kadang timbul juga perselisihan antara tertanggung ( pemegang polis ) dan penanggung ( perusahaan asuransi). Sumber perselisihan atau masalah bisa bermacam-macam. Ada persengketaan yang di sebabkan kesalahan dalam penafsiran polis dan ada juga karena pengingkaran terhadap pelaksaaan kontrak perjanjian.
Di dalam polis asuransi sudah tercantum klausul-klausul yang mengatur bagaimana cara menyelesaikan perselisihan yang timbul. Persilisihan yang terjadi bisa diselesaikan melalui beberapa cara, seperti musyawarah, arbitrase atau pengadilan. Tetapi, cara apapun yang di tempuh, selalu ada prosedurnya dan juga jangka waktu penyelesaianya. Berikut dijelaskan tata cara penyelsaian perselisihan.

1. Musyawarah
Bila timbul perselisihan yang di sebabkan oleh hal apapun, maka yang pertama-tama harus diusahakan oleh kedua belah pihak adalah menyelesaikannya dengan cara musyawarah atau perdamaian. Musywarah berarti ada dialog. “Semua persoalan bisa diselesaikan lewat dialog”. Ini bukan hanya sekedar ungkapan kosong! Sebab melalui dialog, masing-masing pihak bisa mengutarakan keberatannya dan juga mendengar alasan pihak lain, sehingga timbul pemahaman yang sama.
Dari pemahaman yang sama akan dihasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.tentu saja penyelesaian lewat perdamain atau musyawarah akan lebih memuaskan pihak-pihak yang berseteru.
Penyelesaian lewat perdamain ada batas waktunya. Biasanya, persengketaan diselesaiakan paling lama 60 ( enam puluh ) hari sejak perselisihan terjadi, yakni sejak salah satu pihak menyatakan secarab tertulis ketidak-sepakatan atas hal yang dipersengkatan. Bila perselisihan tidak bisa diselesaikan lewat musyawarah, pihak-pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya lewat arbitrase dan pengadilan.

2. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha penyelesaian perkara dengan bantuan perantara atau wasit. Penyelesaian persengketaan asuransi melalui arbitrase merupakan hal yang lazim. Jika cara arbitrase sudah diputuskan, maka penyelesaian lewat jalur pengadilan otomatis gugur, sebab hasil arbitrase bersifat final dan mengikat.
Pemeriksaan atas sengketa oleh majelis ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Batas ini masih bisa diperpanjang dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
Pemutusan majelis Arbitrase Ad Hoc bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat tertanggung dan penanggung. Bila salah satu pihak ingkar, maka pihak yang lain bisa meminta perintah ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum di mana termohon bertempat tinggal untuk melaksanakan putusan. Biaya penyelesaian lewat arbitrase ditanggung bersama oleh kedua pihak yang bersengketa.

3. Pengadilan
Alternatif penyelesaian lain yang dapat ditempuh adalah melalui pengadilan. Jika masalah diserahkan kepada pengadilan, maka hakimlah yang akan memutuskan perkara tersebut. Dalam hal ini, tentu tidak ada batasan waktu dan semua tergantung pada pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara itu.

Posisi Tawar Nasabah Semakin Kuat
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi jaminan supaya hak-hak tertanggung lebih diperhatikan. Keluhan-keluhan konsumen sekarang sudah terjawab dengan hadirnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. UU yang dibuat dalam semangat reformasi ini, selain memberi perlindungan kepada konsumen, juga menempatkan mereka dalam posisi tawar yang lebih kuat.
Berdasarkan UU ini, konsumen berhak meminta keterangan segala sesuatu yang akan diperjanjikan dalam asuransi, dan selaku pihak ‘penjual produk’, perusahaan asuransi harus bersedia menjelaskan isi dan makna kontrak dalam polis hingga konsumen benar-benar memahaminya. Terhadap konsumen apakah pemakai produk atau pengguna jasa – yang merasa dirugikan karena produk/barang atau jasa yang mereka terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau sebagaimana mestinya, UU ini menjamin agar mereka mendapat kompensasi atau ganti rugi.
Dalam UU ini ditegaskan juga hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang dibelinya, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/atau jasa yang digunakan.
Masih banyak hak-hak yang diatur dalam UU sehingga posisi konsumen semakin kuat. Sebagai pihak yang berjanji, tertanggung dan penanggung memiliki posisi yang setara dan tidak ada yang di bawah dan diatas. Hak-hak lainnya yang ditegaskan dalam UU Nomor 8/99 antara lain adalah:

- Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Demikianlah ulasan kami pada artikel kali ini, semoga menambah wawasan Anda dalam berasuransi dan membantu Anda memilih perusahaan yang bonafit dan dapat dipegang janjinya.
Selamat berasuransi.



Copyright © Sinar Harapan 2003

No comments: